Paksa Copot Brigjen Endar, KPK Terancam Ditinggal Penyidik dari Polri

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri mengeluarkan surat terbuka menyikapi pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mereka mengancam akan kembali ke Polri apabila pimpinan KPK ngotot mencopot jenderal bintang satu itu dari posisinya.
"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksan pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal (Polri) karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon II dan komunikasi antar-lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah institusi asal kami," demikian pernyataan penyidik KPK dari Polri yang dikutip pada Rabu (5/4/2023).
1. Brigjen Endar dinilai salah satu personel terbaik

Para penyidik KPK dari Polri menilai, Brigjen Endar merupakan salah satu personel terbaik yang dimiliki korps Bhayangkara untuk bertugas di KPK. Mereka menilai, Endar harus tetap bertugas di KPK lantaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskannya kembali di KPK.
"Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK," ujar para penyidik KPK dari Polri.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," imbuhnya.
2. Endar laporkan Firli ke Dewas

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengaku sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia pun telah melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen ke Dewan Pengawas KPK terkait pencopotan dirinya.
"Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," tegasnya.
3. KPK putuskan tetap copot Endar meski Kapolri menolak

Sebelumnya, KPK tetap mencopot Endar sebagai Direktur Penyelidikan meski Kapolri, Jenderal Listyo Sigit tetap menugaskannya di KPK. Sekjen KPK, Cahya Harefa, menyebut, pengabdian Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pimpinan KPK menunjuk Jaksa Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.