Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, termasuk DPRD tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
Runutan jadwal pendaftaran caleg itu sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pengajuan daftar calon bakal anggota legislatif telah diberikan ke KPU paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara.