Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, termasuk DPRD tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. 

Runutan jadwal pendaftaran caleg itu sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pengajuan daftar calon bakal anggota legislatif telah diberikan ke KPU paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara.

1. Jadwal pendaftaran caleg

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Berikut jadwal pendaftaran caleg dalam Pemilu 2024:

- Pengajuan daftar calon anggota legislatif (DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota) 1-14 Mei 2023

- Verifikasi administrasi persyaratan 15 Mei-23 Juni

- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023

- Verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli-6 Agustus

- Penyusunan daftar calon sementara (DCS) 6 Agustus-18 Agustus

- Pengumuman DSC 19-23 Agustus

- Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat 19 Agustus-28 Agustus 

- Pencermatan daftar calon tetap (DCT) 24 September-3 Oktober

- Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November

- Pengumuman DCT 4 November

2. Masyarakat bisa beri masukan soal caleg

Editorial Team

Tonton lebih seru di