Kategori Pejabat Harus Mundur jika Daftar Caleg 2024, Termasuk Kades

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPD, DPR, atau DPRD.
Syarat tersebut salah satunya mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), atau jabatan lainnya yang dalam kegiatan keuangannya bersumber dari keuangan negara.
Persyaratan tersebut tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
1. Kategori jabatan yang harus mengundurkan diri

Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, ada beberapa kategori jabatan yang diatur harus mengundurkan diri jika mendaftar menjadi caleg.
Jabatan itu adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN TNI/Polri, anggota dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang keuangannya bersumber dari negara.
2. Kades dan aparatur desa termasuk

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, ASN kepala desa termasuk aparatur desa yang harus mengundurkan diri jika mendaftarkan atau didaftarkan sebagai caleg pada Pemilu 2024.
"Kades, aparatur desa, harus mengundurkan diri jika mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai caleg," kata Idham di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
3. SK pengunduran diri diberikan paling lambat 3 Oktober 2023

Idham juga menjelaskan pejabat publik yang akan mengikuti pemilu legislatif (Pileg) harus memberikan surat keterangan (SK) pemberhentiannya paling lambat 3 Oktober 2023.
KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) sehari setelahnya, yakni 4 Oktober 2023.
"Jika sampai 3 Oktober 2023 SK tidak terbit, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan pada parpol, dan pada masa pencermatan DCT itu parpol punya hak mengganti calonnya," kata Idham.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.