Jakarta, IDN Times - Usai pendaftaran bakal calon legislatif dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Periode pendaftaran tersebut akan dibuka pada 4 hingga 10 Agustus 2018.
Sama seperti skenario pendaftaran Bacaleg tempo hari, KPU nantinya membatasi jumlah massa. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya proses pendaftaran capres/cawapres lancar.