Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pendaftaran Capres/Cawapres, Komisioner KPU: Massa Akan Dibatasi

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jakarta, IDN Times - Usai pendaftaran bakal calon legislatif dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Periode pendaftaran tersebut akan dibuka pada 4 hingga 10 Agustus 2018.
Sama seperti skenario pendaftaran Bacaleg tempo hari, KPU nantinya membatasi jumlah massa. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya proses pendaftaran capres/cawapres lancar.
1.Massa yang datang akan dibatasi
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),Wahyu Setiawan mengatakan jika nantinya massa yang hadir dalam jumlah yang banyak, tetap ada batasan bagi KPU untuk mengizinkan massa bisa masuk.
“Nantinya terbatas kalau ada yang mau ikut,” ujarnya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (1/8).
2.Pendaftaran dilakukan di KPU
Topics
Editorial Team
EditorSugeng Wahyudi
Follow Us