Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendamping JALA PRT Akui Tak Diizinkan Temui Korban Kasus di Benhil
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Tim JALA PRT mengaku sempat tidak diizinkan menemui korban selamat kasus dua PRT di Bendungan Hilir saat hendak melakukan pendampingan di rumah sakit.
  • Lita Anggraini menyoroti ketimpangan akses pendampingan dan menilai ada risiko penyalahgunaan mekanisme restorative justice yang bisa melemahkan posisi korban.
  • Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat kos majikannya di Benhil, satu meninggal dunia dan satu luka berat, sementara polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 April 2026

Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat rumah kos majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat serta dirawat intensif di rumah sakit.

26 April 2026

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan bahwa timnya sempat tidak diizinkan bertemu korban selamat di rumah sakit dengan alasan prosedural dan kesehatan. Ia menyoroti ketimpangan akses pendampingan serta memperingatkan risiko penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tim JALA PRT mengaku tidak diizinkan menemui korban selamat kasus dua pekerja rumah tangga yang melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
  • Who?
    Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, bersama tim pendampingnya; korban adalah dua pekerja rumah tangga, satu meninggal dunia dan satu dirawat intensif di rumah sakit.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sementara pendampingan dilakukan di rumah sakit tempat korban dirawat.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB; pernyataan JALA PRT disampaikan pada Minggu, 26 April 2026.
  • Why?
    Pihak rumah sakit disebut menolak kunjungan pendamping dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan korban; JALA PRT menilai ada ketimpangan akses dalam proses pendampingan.
  • How?
    Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat kos majikannya; satu tewas dan satu luka berat. Polisi masih menyelidiki penyebab serta belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua mbak yang kerja di rumah orang lompat dari lantai empat, satu meninggal dan satu sakit berat di rumah sakit. Ada tim namanya JALA PRT mau temani korban, tapi mereka gak boleh ketemu. Katanya cuma orang yang kenal sama pelaku bisa masuk. Polisi masih cari tahu kenapa itu bisa terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun menghadapi hambatan, upaya JALA PRT untuk tetap mendampingi korban menunjukkan adanya kepedulian dan komitmen kuat terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. Pernyataan tegas mereka tentang pentingnya peran negara dalam menjamin keadilan menandakan kesadaran publik yang tumbuh terhadap hak-hak korban serta dorongan menuju penanganan kasus yang lebih transparan dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengaku sempat tidak diizinkan bertemu korban selamat dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kala itu mereka berupaya melakukan pendampingan di rumah sakit.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan timnya mengalami hambatan ketika hendak menjenguk dan mendampingi korban yang sedang dirawat.

“Tim JALA PRT yang berupaya menjenguk dan melakukan pendampingan terhadap korban di rumah sakit, sempat tidak diizinkan untuk bertemu korban, dengan alasan prosedural dan kondisi kesehatan. Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya,” kata Lita, dikutip Minggu (26/4/2026).

1. Menunjukkan ketimpangan akses pendampingan

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Dia menilai situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan akses dalam proses pendampingan korban yang berpotensi memengaruhi jalannya penanganan kasus.

“Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku. Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang ‘damai’ dalam kasus kejahatan berat," ujarnya.

2. Khawatir korban diajak berunding

ilustrasi pekerja rumah tangga yang membersihkan rumah (pexels.com/Liliana Drew)

Selain itu, Lita menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan korban dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam konteks ini, Lita mengatakan negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku dimana posisi korban dalam kondisi lemah dan ada kemungkinan hanya akan diajak berunding.

"Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan," ujarnya.

3. Dua orang PRT lompat dari lantai empat kos milik majikannya

Aliansi PRR menggelar Aksi Mogok Makan di Gedung DPR RI pada Senin (14/8/2023). Mereka mendesak RUU PPRT segera disahkan. (Dok. IDN Times/JALA PRT)

Kasus ini terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, ketika dua PRT melompat dari lantai empat rumah kos majikannya. Satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat dan dirawat intensif di rumah sakit. Polisi masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut dan belum menetapkan tersangka.

Editorial Team