Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tewasnya Melkiana Duwitau, perempuan yang tengah hamil tujuh bulan bersama bayi dalam kandungannya, saat kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus pelanggaran atas hak hidup.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 malam, ketika terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa. Korban dilaporkan terkena peluru saat berada di rumahnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, siapa pun pelaku penembakan, kematian warga sipil tidak dapat dibenarkan.
"Kematian seorang ibu hamil beserta bayinya di dalam rumahnya sendiri dan sejumlah warga sipil lainnya merupakan ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman, dan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan oleh pihak mana pun, terlepas dari pihak mana yang bertanggung jawab atas tembakan tersebut," kata Anis, Senin (6/72026).
