Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penembakan Ibu Hamil di Papua, Komnas HAM Desak Investigasi Independen
ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Komnas HAM menyebut tewasnya Melkiana Duwitau, ibu hamil tujuh bulan di Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai tragedi kemanusiaan dan pelanggaran hak hidup yang tak bisa dibenarkan.
  • Lembaga tersebut menegaskan hak hidup tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun serta mendesak investigasi independen, transparan, dan imparsial atas insiden penembakan tersebut.
  • Komnas HAM meminta akses penuh untuk penyelidikan tanpa hambatan dan mengingatkan bahwa korban konflik di Papua adalah manusia nyata, bukan sekadar angka statistik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tewasnya Melkiana Duwitau, perempuan yang tengah hamil tujuh bulan bersama bayi dalam kandungannya, saat kontak senjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus pelanggaran atas hak hidup.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 malam, ketika terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa. Korban dilaporkan terkena peluru saat berada di rumahnya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, siapa pun pelaku penembakan, kematian warga sipil tidak dapat dibenarkan.

"Kematian seorang ibu hamil beserta bayinya di dalam rumahnya sendiri dan sejumlah warga sipil lainnya merupakan ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman, dan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan oleh pihak mana pun, terlepas dari pihak mana yang bertanggung jawab atas tembakan tersebut," kata Anis, Senin (6/72026).

1. Hak hidup adalah hal yang tak bisa dikurangi

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas HAM juga menegaskan hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk saat terjadi konflik bersenjata.

"Penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," katanya.

2. Dorong investigasi independen

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah ketika memberikan kesimpulan mengenai temuan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Tangkapan layar YouTube)

Komnas HAM pun mendesak investigasi independen, transparan, dan imparsial. Menurut Komnas HAM, penyelidikan yang hanya dilakukan institusi yang terlibat dalam operasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi standar independensi.

"Mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial, tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata," ujarnya.

Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke Distrik Sugapa untuk melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kejadian serta memeriksa saksi.

3. Korban konflik di Papua bukan sekadar angka statistik

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, Komnas HAM meminta akses penuh untuk melakukan penyelidikan tanpa hambatan terhadap lokasi kejadian, korban, keluarga korban, dan dokumen terkait.

Menutup pernyataannya, Komnas HAM mengingatkan bahwa korban konflik di Papua bukan sekadar angka statistik.

"Kematian Melkiana Duwitau beserta bayinya adalah pengingat bahwa di balik setiap statistik korban konflik Papua, terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan," kata dia

Komnas HAM menegaskan investigasi independen dan akuntabilitas merupakan langkah penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article