Komnas HAM Soroti Impunitas dalam Konflik Bersenjata Papua

- Komnas HAM mendesak evaluasi pendekatan keamanan di Papua setelah serangkaian kekerasan yang menewaskan warga sipil, termasuk kasus tragis kematian Melkiana Duwitau dan bayinya di Intan Jaya.
- Lembaga tersebut menilai konflik bersenjata di Papua menunjukkan pola struktural yang berulang, sehingga pemerintah diminta menghentikan kontak senjata dan membuka ruang dialog lintas pihak.
- Komnas HAM menegaskan hak hidup warga sipil harus dilindungi tanpa pengecualian serta mendorong investigasi independen untuk mengakhiri impunitas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap negara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua setelah serangkaian kekerasan yang menewaskan warga sipil, aparat, hingga pilot pesawat perintis dalam beberapa hari terakhir.
Sorotan utama Komnas HAM tertuju pada kematian Melkiana Duwitau, perempuan yang sedang hamil sekitar tujuh bulan, bersama bayi dalam kandungannya saat terjadi kontak senjata di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Komnas HAM, insiden tersebut menunjukkan konflik bersenjata telah semakin membahayakan warga sipilm
"Baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk tidak melibatkan atau membahayakan penduduk sipil dalam operasi maupun aktivitas bersenjata mereka," kata lembaga tersebut, Senin (6/7/2026).
1. Adanya pola struktural

Komnas HAM menilai berulangnya insiden di wilayah konflik bukan lagi peristiwa yang berdiri sendiri.
"Berulangnya insiden serupa dari waktu ke waktu di wilayah konflik menunjukkan adanya pola struktural, bukan sekadar insiden tersendiri, yang memerlukan evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan yang diterapkan."
Selain mendesak penghentian kontak senjata di kawasan permukiman, Komnas HAM juga meminta Presiden dan lembaga terkait mengevaluasi strategi penanganan konflik di Papua.
2. Dorong pemulihan keluarga korban

Lembaga tersebut turut mendorong negara memulihkan keluarga korban melalui dukungan psikososial serta pemenuhan hak atas kompensasi atau reparasi sesuai ketentuan hukum.
Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil Papua sebagai bagian dari penyelesaian konflik jangka panjang.
3. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi

Dalam pernyataannya, Komnas HAM mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Perlindungan hak hidup warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan operasional maupun politik pihak mana pun," ujarnya
Komnas HAM menilai lemahnya akuntabilitas dalam berbagai kasus kekerasan terhadap warga sipil di Papua berisiko memperkuat impunitas dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, Komnas HAM kembali menekankan pentingnya investigasi independen.
"Investigasi yang independen dan akuntabilitas yang nyata adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali," katanya.


















