Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengetahui adanya wawancara eksklusif televisi dengan kliennya.
Ronny membantah jika Bharada E disebut LPSK melanggar perjanjian untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK.
“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” kata Ronny di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).