Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum perwakilan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) MA laporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pengacara sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia yang mengalami dugaan kekerasan seksual setelah difoto tanpa busana, Mellisa Anggraini mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mellisa menanyakan perlindungan yang dapat diberikan LPSK kepada para korban.

“Jadi kita berbicara sifatnya general saja, kalau diberikan perlindungan, kira-kira diberikan perlindungan dalam bentuk apa? Apakah perlindungan hukum?” kata Mellisa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Mellisa mengadukan kemungkinan terburuk yang akan dihadapi para korban setelah lantang bicara tentang kasus itu.

“Apakah bully (perundungan), apakah victim blaming, apakah laporan balik,” kata dia.

1. Buka peluang ajukan permohonan perlindungan ke LPSK

Kuasa Hukum 7 Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini diperiksa polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya usai difoto tanpa busana. (IDN Times/Amir Faisol)

Mellisa membuka peluang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas kasus yang mereka alami. Saat ini, ia ingin korban berbicara atas tindakan kekerasan seksual yang dialami.

“Kami lihat nati kedepannya seperti apa, habis ini saya ketemu dengan korban-korban,” kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pihaknya telah menerima Mellisa Anggraini terkait kasus ini. 

"Penasehat hukumnya datang kemarin sore baru untuk konsultasi," ujar dia. 

2. Serahkan bukti baru ke penyidik

Editorial Team

Tonton lebih seru di