Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung memeriksa Anita Kolopaking pada Senin 27 Juli 2020. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB. Usai diperiksa, Anita mengaku dicecar 14 pertanyaan, di antaranya terkait pertemuannya dengan Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna.
"Pak Anang itu adalah mitra, Beliau adalah jaksa. Saya profesi sebagai advokat, pertemuan buat kami hal yang biasa. Saya menanyakan soal jadwal persidangan ini (PK Joko Tjandra). Tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu, apa sih? Kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar," ujar Anita di Gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.
Anita mengaku bertemu dengan Anang sebanyak dua kali, yakni pada Senin 17 Juli 2020 dan Kamis 23 Juli 2020. "Tapi pertemuan itu resmi menanyakan soal jadwal sidang saja," ujar dia.
Anita Kolopaking telah dicekal imigrasi selama 20 hari ke depan, agar tidak bepergian ke luar negeri, guna keperluan pemeriksaan kasus buron kliennya. Namun terkait pencekalan ini, dia tidak mempermasalahkan.
"Itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya, wajar-wajar saja. Wajar kok gak apa-apa, gak ada yang aneh. Buat saya, semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," ucap Anita.