Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menjadi dalang yang mengerahkan massa ketika Lukas akan ditangkap KPK.

"Perbuatan yang didakwakan Tim Jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan Tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (20/9/2023).

1. Roy Rening akan disidang di PN Jakarta Pusat

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Ali menjelaskan berkas perkara Stefanus Roy Rening telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanannya bukan lagi wewenang KPK.

"Status penahanan Terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.

2. KPK tunggu jadwal sidang Roy Rening

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di