Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan Pemilu 2024.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun berkas banding KPU terhadap PN Jakpus dikirimkan ke Pengadilan DKI Jakarta pada 29 Maret 2023 lalu. Kemudian teregister sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.