Jakarta, IDN Times - Ketidakjelasan sikap pemerintah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020 atau 2021 menurut Pengamat Politik Ari Junaedi disebabkan ketidaktahuan kapan pandemi COVID-19 berakhir.
Jika pilkada jadi digelar tanggal 9 Desember 2020 tentu konsekuensinya pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di bulan April ini.
Hal ini dikarenakan KPU harus segera mengeluarkan turunan-turunan peraturan untuk dijadikan pijakan hukum pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak yang seharusnya digelar tahun ini.