Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, mulai Sabtu (15/10/2022), pihaknya menggelar verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sembilan partai politik itu sebelumnya lolos dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menuturkan, verifikasi faktual tersebut dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
"Dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), malam.
Dia menjelaskan, dalam verifikasi faktual sampel diambil secara acak. Setelah terpilih, nantinya sampel itu jadi acuan dasar verifikasi faktual.
"Sampelnya random, jadi daftar nama anggota itu diambil secara random. Kemudian dari nama-nama itu yang muncul secara random akan dijadikan dasar verifikasi faktual. Nama-nama itulah yang akan diverifikasi," ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan, dalam verifikasi faktual itu, KPU juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki persyaratan apabila belum lengkap.
"Kalau verifikasi faktual, bagi partai politik misalnya belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan. Diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap kedua," imbuh dia.