Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 di tanah air belum juga menunjukkan tren menurun. Hal ini membuat pemerintah dan DPR kemudian sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada serentak, dari semula September menjadi Desember 2020.
Bahkan, sebelum ada putusan penundaan tersebut, KPU telah lebih dulu menangguhkan beberapa tahapan Pilkada.