Bechi Pemerkosa Santri Bebas Bersyarat, ILRC: Korban Harus Tahu Mekanismenya

Korban kekerasan seksual berhak mendapat informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi agar dapat mempersiapkan diri dan mengetahui jalur perlindungan.
Mekanisme pengaduan perlu jelas, termasuk pelaporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan di bawah Balai Pemasyarakatan jika terpidana mendatangi korban.
Hak terpidana atas pembebasan bersyarat perlu berjalan beriringan dengan hak korban atas keamanan dan pemulihan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyoroti hak korban kekerasan seksual dalam pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Menurut dia, korban berhak mendapat informasi mengenai pembebasan bersyarat, agar dapat mempersiapkan diri dan mengetahui jalur perlindungan jika terpidana kembali mendatangi atau mengintimidasi korban.
"UU TPKS menjamin hak korban untuk mendapat informasi jika terpidana mendapatkan pembebasan bersyarat atau sudah keluar dari masa tahanan," kata Ami sapaan karibnya kepada IDN Times, Kamis (24/9/2026).
Dia mengatakan kewajiban memberikan informasi tersebut berada pada Ditjen Pemasyarakatan.
1. Korban wajib diberi informasi soal PB

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers “Tanggapan Komnas Perempuan terhadap PKPU No.10 tahun 2023 khususnya terkait Pemenuhan Kuota 30% Perempuan dan Larangan Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai Calon Legislatif” Jumat (12/5/2023). (dok. Komnas Perempuan) Siti yang kini menjadi Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengatakan informasi mengenai pembebasan bersyarat penting, agar korban dan keluarganya dapat mempersiapkan diri. Menurut dia, mekanisme pengaduan juga harus jelas, terutama jika terpidana mendatangi korban setelah menjalani pembebasan bersyarat.
"Hak ini berarti menjadi kewajiban bagi Ditjenpas untuk memberikan informasi kepada korban terkait PB (pembebasan bersyarat) yang akan dilalui oleh terpidana," kata Ami.
2. Mekanisme pengaduan harus jelas

Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Dia menilai persoalan bukan hanya soal pemberian pembebasan bersyarat, tetapi juga akses korban terhadap perlindungan setelah terpidana keluar. Korban dapat melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) jika terpidana mendatangi korban.
"Jika terpidana mendatangi korban, korban dapat melaporkan ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang bertugas di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana PK bisa meninjau PB yang diberikan," katanya.
3. Pemulihan korban tetap harus berjalan

Aksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). (IDN Times/Ardiansyah Fajar) Siti mengatakan hak terpidana atas pembebasan bersyarat perlu berjalan beriringan dengan hak korban atas keamanan dan pemulihan. Dia menyebut korban lain dalam perkara Bechi masih menjalani proses pemulihan dan pemberdayaan ekonomi dengan pendampingan.
"Di satu sisi PB adalah hak terpidana dan di sisi lain korban berhak untuk aman dan pulih. Maka untuk menyeimbangkannya, informasi PB atau dikeluarkan dari rumah tahanan harus diinformasikan dan korban tetap mendapatkan pemulihan setelah putusan pengadilan," ujarnya.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun. Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Ditjenpas menyebut statusnya bukan bebas murni dan menyatakan pembebasan bersyarat diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan serta persyaratan program integrasi.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















