Jemaah haji Debarkasi Palembang tiba di tanah air. (Dok. Kemenag)
Menurut Basir, ketentuan barang bawaan yang telah disepakati dalam Hajj Agreement wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa satu bagasi tercatat (koper besar) dengan berat maksimal 32 kg, satu tas kabin maksimal 7 kg dan satu tas paspor.
Selain itu, selama menunggu di bandara, jemaah diperbolehkan membawa makanan dan minuman secukupnya, termasuk maksimal empat botol air minum ukuran 300 ml yang dimasukkan dalam tas serut.
“Untuk jemaah yang membawa oleh-oleh atau barang tambahan, kami sangat menyarankan agar menggunakan jasa pengiriman (kargo) yang tersedia di hotel-hotel sebelum proses penimbangan bagasi,” kata dia.