Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melarang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Larangan itu guna memminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.
Larangan ini berlaku untuk pengguna motor baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh. Firman mengimbau pengendara untuk memakai sepatu dalam mengendarai motor.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).