Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta (Perseroda) membolehkan para penggunanya untuk tidak menggunakan masker saat berada di area stasiun ataupun kereta apabila dalam kondisi sehat. Kebijakan yang sama juga telah diterapkan oleh TransJakarta.
Kewajiban tidak menggunakan masker itu telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Pratomo mengatakan masyarakat yang merasa tidak sehat tetap harus menggunakan masker tertutup.
“Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).