Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penumpang Bus TransJakarta Diperbolehkan Tak Pakai Masker

Calon penumpang antre menunggu bus TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Penumpang bus TransJakarta diperbolehkan tidak menggunakan masker, menyusul dicabutnya aturan penggunaan masker oleh pemerintah pusat.

Pembebasan penggunaan masker ini juga telah didasarkan pada Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023, tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, mengatakan seluruh penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.

“Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” kata dia, dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

1. Penumpang tetap dianjurkan membawa hand sanitizer

Calon penumpang antre menunggu bus TransJakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kendati, Apriastini menganjurkan agar pelanggan bus TransJakarta tetap membawa hand sanitizer. Penumpang juga tetap diimbau mencuci tangan dengan air mengalir, setelah menyentuh benda-benda yang digunakan bersama.

Di samping itu, menurut Apriastini, penumpang juga tetap diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko tertular atau menularkan COVID-19.

“Selain itu pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer),” ucapnya.

2. Pemerintah cabut kewajiban penggunaan masker

Ilustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut penggunaan masker di tempat umum menyusul dengan masuknya masa endemi COVID-19. Pencabutan wajib pakai masker itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Kendati, Satgas Penanganan COVID-19 tetap mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi minimal hingga booster kedua atau dosis keempat. 

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," kata Kepala Badan Nasiona Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kasatgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto. 

3. Kemenkes godok pencabutan status kedaruratan nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Negara berangkat ke Thailand untuk ikuti KTT APEC (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahrial, mengatakan pemerintah tengah menggodok pencabutan masa kedaturatan COVID-19. Dia mengatakan pencabutan status akan diputuskan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima rekomendasi dari Kemenkes dan instansi lainnya.

"Kami sedang menggodok ini. Dalam waktu dekat nanti Bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden, untuk pertimbangan, apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya," kata Syahril.

"Kita bersabar dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Tentu saja apabila semua pertimbangan tadi (diterima) memang sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu," sambung Syahrial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us