Jakarta, IDN Times – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
BPJS Kesehatan Tegaskan Penghapusan Program JKN Tidak Benar

Take a Deeper Read
1. Informasi penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Selasa (27/10).
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.
2. BPJS Kesehatan punya dasar hukum yang jelas
Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.
3. Layanan peserta JKN berjalan normal
Rizzky mengatakan, penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau kepada seluruh peserta untuk senantiasa memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. (WEB)
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- BPJS Kesehatan Terima Pencairan DJS Tahap Pertama Rp10 Triliun dari Pemerintah27 Oct 2026, 13:48 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- BPJS Kesehatan Tepis Isu Gagal Bayar Klaim RS, Bantuan APBN Rp20 Triliun Siap Cair15 Oct 2026, 10:31 WIB