Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Deky Yanto sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, Deky merupakan pemilik akun X @balapcan yang memperomosikan tautan akun Telegram berisi video pornografi anak di bawah umur.
"Sehingga akhirnya terjadi komunikasi, kemudian akun ini menawarkan paket penjualan video porno,” kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).