Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (16/11/2023). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Hari mengatakan sidang Dewan Pengupahan akan dihadiri pengusaha dan pekerja di Balai Kota.
"Segera diputus pada Jumat," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).