Pemprov DKI Berikan Rapel UMP bagi PJLP Mulai Oktober

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan rapel kepada pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Rapel diberikan mulai Oktober.
UMP yang diberikan sesuai Pergub pada November 2022, dari Rp4,6 Juta menjadi Rp4,9 juta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto membenarkan kabar tersebut. Hal itu merupakan tindak lanjut dari rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bogor beberapa waktu lalu.
"Benar, saya sampaikan pertanyaan itu di rapat komisi A dalam pembahasan perubahan APBD 2023 dan dijawab langsung oleh asisten pemerintahan," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (17/9/2023).
1. Gaji yang diterima PJPP belum sesuai UMP

Dia menerangkan, gaji yang diberikan kepada PJLP saat ini masih Rp4,6 juta. Gaji tersebut belum disesuaikan dengan UMP 2023.
"Dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada. Yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” jelasnya.
2. Rapel diberikan mulai Oktober

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan PJLP akan mulai menerima rapel sesuai UMP mulai Oktober
"Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan," katanya.
3. Heru janji akan setarakan gaji PJLP

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023.
"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru dikutip dari ANTARA.
Heru menyebutkan besaran upah PJLP akan dinaikkan sesuai UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.
"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.
Saat ini, jumlah PJLP mencapai 87.443 orang. Puluhan ribu personel PJLP tersebut tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).