Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah saat ini terus mendorong masyarakat untuk menerima vaksin COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

Namun, ada kendala bagi penyandang disabilitas ketika hendak vaksinasi. Salah satu syaratnya yakni memiliki KTP. Namun, tak sedikit di antara penyandang disabilitas tidak memiliki KTP atau NIK.

Lalu, apa solusi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?

1. Cara disabilitas punya NIK

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyandang disabilitas harus diketahui terlebih dahulu tinggal di mana. Bila tinggal di panti asuhan, bisa dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan.

"Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya,” kata Zudan.

2. Pemda diminta aktif mendata

Editorial Team

Tonton lebih seru di