Jakarta, IDN Times - Pemerintah saat ini terus mendorong masyarakat untuk menerima vaksin COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Namun, ada kendala bagi penyandang disabilitas ketika hendak vaksinasi. Salah satu syaratnya yakni memiliki KTP. Namun, tak sedikit di antara penyandang disabilitas tidak memiliki KTP atau NIK.
Lalu, apa solusi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?