Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan, setiap penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) wajib menyetor 10 persen dari nilai hadiah kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dana yang terkumpul mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar per tahun," ujar Mensos dalam keterangan, Senin (30/12/2024).