Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Vaksinasi booster atau penguat telah dilakukan serentak pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian baru.

Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dua dosis.

Lalu, kapan penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksin booster?

1. Syarat penerima vaksin merujuk surat edaran

Penyuntikan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya percepatan program vaksinasi. (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Peraturan syarat penerima vaksin booster bagi penyintas COVID-19 masih merujuk pada surat edaran Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021, tentang vaksin untuk penyintas COVID-19.

Ketetapan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.

2. Bila gejala ringan bisa dapat vaksin booster setelah satu bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di