El Nino Ancam hingga 2027, Bank Diminta Stop Biayai Perusak Hutan

- TuK INDONESIA dan CSO mendesak 190 lembaga keuangan menghentikan pembiayaan sektor perusak hutan, gambut, dan pemicu kebakaran menjelang potensi El Nino sedang hingga kuat pada 2027.
- Hingga Juni 2026, area terbakar di Indonesia mencapai 103.144 hektare dan titik panas 96.736; koalisi menilai uji tuntas pembiayaan diperlukan untuk menekan dampak kebakaran.
- Lembaga keuangan global menyalurkan US$429 miliar ke sektor pendorong deforestasi pada 2016-2025; koalisi meminta OJK memperketat aturan karena skor kebijakan bank rata-rata hanya 2,1 dari 10.
Jakarta, IDN Times - TuK INDONESIA bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) dari berbagai negara mendesak 190 lembaga keuangan memperketat pembiayaan kepada sektor yang berisiko memicu deforestasi, kerusakan gambut, dan kebakaran hutan. Seruan itu disampaikan melalui surat terbuka menjelang potensi menguatnya fenomena El Nino hingga 2027.
"El Nino tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalkan apabila sektor keuangan berhenti mendanai model bisnis yang merusak hutan. Karena itu, sektor keuangan tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral dalam menghadapi krisis iklim," ujar Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).
1. El Nino dinilai memperbesar ancaman kebakaran

TuK INDONESIA mengutip proyeksi NOAA dan WMO yang memperkirakan El Nino berkembang hingga kategori sedang sampai kuat pada 2027. Data Nusantara Atlas juga mencatat luas area terbakar di Indonesia mencapai 103.144 hektare hingga Juni 2026, sementara titik panas mencapai 96.736 titik per 27 Juli 2026.
Linda menilai besarnya dampak kebakaran dipengaruhi cara pengelolaan hutan dan lahan.
"Komitmen NDPE harus diterapkan melalui proses uji tuntas terhadap seluruh klien dan portofolio pembiayaan. Tanpa itu, kebijakan keberlanjutan hanya akan menjadi janji di atas kertas, sementara kerusakan ekologis dan biaya sosial terus ditanggung masyarakat," kata dia.
2. Pembiayaan bank disorot

Data Forests & Finance menunjukkan lembaga keuangan global menyalurkan sedikitnya 429 miliar dolar AS kepada sektor yang menjadi pendorong deforestasi sepanjang 2016-2025. Selain itu, pembiayaan untuk operasi pertambangan di Indonesia mencapai 32 miliar dolar AS pada 2016-2024.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai komitmen keberlanjutan bank tidak akan berarti jika pendanaan terhadap sektor berisiko tetap berlangsung.
"Kebijakan keberlanjutan bank tidak boleh tebang pilih, setop biayai perusak gambut, hentikan pendanaan untuk tambang, dan segera pensiunkan dukungan untuk PLTU," kata Aryanto.
3. OJK diminta perketat aturan

Direktur Eksekutif PRAKARSA, Victoria Fanggidae, mengatakan, kesiapan perbankan masih rendah. Berdasarkan Pemeringkatan Responsi Bank Indonesia, rata-rata skor kebijakan bank hanya 2,1 dari skala 10.
"Skor serendah ini artinya kebijakan kehutanan sebagian besar bank belum sampai pada hal yang menentukan, seperti larangan konversi gambut, penghormatan hak masyarakat, dan transparansi rantai pasok. Menjelang El Nino, kelemahan kebijakan itu berubah menjadi risiko nyata di lapangan," ujar Victoria.
Selain itu, mereka juga meminta bank menghentikan pembiayaan kepada perusahaan yang tidak menjalankan komitmen NDPE dan memperkuat uji tuntas terhadap seluruh portofolio pembiayaannya.


















