Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Dalam sidang tersebut, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) ini dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Penuntut umum mengatakan Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, masyarakat sedang giat-giatnya. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi Suharjito.
"(Terdakwa) belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa.