Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum Siswandono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
1. Ada sejumlah faktor pemberat dan peringan tuntutan

Penuntut umum mengatakan, Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, masyarakat sedang giat-giatnya mencegah korupsi. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi Suharjito.
"(Terdakwa) belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa.
2. Suharjito disebut menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 miliar

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta. Jaksa mengatakan, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
3. Edhy Prabowo dan sejumlah anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka

Sementara, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Ada juga sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
Kemudian, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.