Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta aparat penegak hukum tidak menyederhanakan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur sebagai kesalahan individual masinis. PERADI menilai kondisi sistem keselamatan, informasi yang diterima masinis, prosedur kerja, dan situasi darurat juga perlu diperiksa.
PERADI merujuk pada pemberitaan mengenai hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor berkontribusi dalam kecelakaan tersebut.
“Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujar Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI Nasrul Saftiar Dongoran, Kamis (1/10/2026).
