Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar Jumat (8/5/2026) di Fairmont Hotel Jakarta.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof Harris Arthur Haedar mengatakan, pengukuhan ini menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Ia mengatakan, kehadiran PERADI Profesional menjadi sinyal baru standar advokat.
Ia memastikan PERADI Profesional telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
"Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi," kata Harris Arthur dalam keterangan resmi di Jakarta.
