Tuduhan Peradilan Sesat Usai Divonis 4,5 Tahun Bui karena Korupsi

- Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara 113 juta dolar AS.
- Hari menolak mengajukan banding dan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk peradilan sesat, sambil berharap keadilan datang melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
- Selain Hari, Yenni Andayani juga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta terkait kasus yang sama berdasarkan laporan investigatif BPK RI.
Jakarta, IDN Times - Bibir Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina bergetar. Selama sekitar 11 menit ia meluapkan kekecewaannya usai dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina, dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Saking kecewa dan tak percaya dengan peradilan, Hari enggan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang diterimanya. Bahkan, ia menyebut adanya peradilan yang sesat.
"Saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2026.
1. Berencana ke PTUN

Meski tak banding, Hari berencana mengugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, ia juga berharap keadilan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan. Dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
2. Terdakwa divonis 4,5 dan 3,5 tahun

Selain Hari, hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, Hari dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, sedangkan Yenny 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Didakwa rugikan negara 113 juta Dollar AS

Diketahui, kedua terdakwa didakwa merugikan negara 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.


















