Guru Besar UGM Sebut UU Peradilan Militer Warisan Orba

Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai UU Peradilan Militer 1997 merupakan produk hukum warisan Orde Baru yang memberi hak istimewa bagi militer di masa pemerintahan Soeharto.
Uceng menyoroti masih adanya masalah konseptual dalam sistem peradilan militer, seperti dualisme yurisdiksi, independensi, dan akuntabilitas yang belum terselesaikan sejak era reformasi.
Pemerintah menegaskan sistem peradilan militer sah secara konstitusional karena diakui UUD 1945, berfungsi menjaga disiplin TNI, dan tidak menimbulkan impunitas bagi prajurit pelaku tindak pidana.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Bidang Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mengatakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer meruapakan produk hukum warisan orde baru (orba). Pandangan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah karena banyak dibahas melalui tulisan, jurnal, dan buku.
Hal tersebut disampaikan Uceng saat menjadi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil UU Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
"Kita coba kita bertenang-tenang mengingat dulu secara kronologi peradilan militer itu. Peradilan militer itu, Undang-undang 31/1997 itu disahkan tanggal 15 Oktober tahun 1997," kata dia.
1. Memberikan hak istimewa bagi militer

Uceng mengatakan, UU Peradilan Militer memberikan hak istimewa bagi tentara. Sebab, di masa aturan ini dibuat, Presiden Kedua RI, Soeharto sangat dekat dengan tentara. Tak heran muncul istilah satiran ABG yang merupakan akronim ABRI, Birokrasi, dan Golkar.
"Ada banyak sekali tulisan, jurnal maupun buku yang menjelaskan bahwa memang pada saat Orde Baru, militer itu masih mendapatkan privilege yang sangat kuat dari rezim. Memang kita tahu persis bahwa ABG, ABRI, Birokrasi, dan Golkar, adalah mesin kuat yang bekerja di zaman Orde Baru, sehingga saya ingin mengatakan bahwa politik hukum Undang-undang Peradilan Militer sebagaimana di Undang-Undang 31 tahun 1997 itu seakan-akan menjadi wajar," ungkapnya.
"Karena itu adalah politik hukum dari konsep Orde Baru yang memberikan lebih banyak proteksi," sambung dia.
2. Masih ada berbagai masalah konseptual yang belum terselesaikan

Uceng lantas menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer saat ini. Ia menilai, hingga sekarang masih ada berbagai masalah konseptual yang belum terselesaikan, bahkan sejak era reformasi bergulir. Peradilan Militer disebut masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dualisme yurisdiksi hingga isu independensi dan akuntabilitas.
"Kalau kita lihat secara konseptual, ada banyak problem-problem yang masih berkaitan termasuk dualisme yurisdiksi, resinkronisasi dengan reformasi, tidak adanya aturan detail soal koneksitas, independensi peradilan militer, akuntabilitas maupun hal-hal lainnya yang sering dibahasakan orang sebagai legal exceptionalism. Dan itu yang kemudian harus kita lihat. Nah, tetapi pasca-reformasi kita ingat begitu 98 kita melangkah menuju ke arah reformasi, ada serangkaian perubahan politik hukum itu," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perubahan besar dalam sistem politik hukum sebenarnya sudah dimulai sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan pascareformasi. Perubahan tersebut, menurutnya, menegaskan integrasi sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
"Jadi, politik hukum yang dikontekskan di dalam Undang-Undang 31/97 itu sudah berubah. Pertama, kalau kita baca perubahan Undang-undang Dasar 1945, itu mengangkat bunyi pasal dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman naik dengan mengatakan secara langsung bahwa ada yang namanya peradilan militer, agama, TUN, dan umum dalam Undang-undang Dasar. Kalau saya baca ketentuan, atau saya baca risalah, itu bukan sekedar gagah-gagahan sebenarnya upaya menaikkan itu," ujarnya.
Uceng menuturkan,purabahn tersebut ialah untuk menyempurnakan atau memastikan paradigma peradilan di Indonesia memang satu atap.
"Karena ketika masih pakai Undang-Undang tahun 1970an itu pada praktiknya tidak satu atap murni. Kenapa? Karena peradilan militer itu masih di bawah ABRI, di bawah militer. Peradilan agama masih di bawah pengadilan agama. Nah, itu sebabnya kalau kita ingat secara kronologik ya, begitu Undang-undang Dasar diubah, menaikkan, perubahan ketiga menaikkan Pasal 24, di situ ada 4 peradilan itu, itu diikuti dengan perubahan pertama UU Kekuasaan Kehakiman," imbuh dia.
3. Pemerintah sebut sistem Peradilan Militer konstitusional

Dalam sidang sebelumnya, pemerintah yang diwakili Dirjen Kuathan Kemhan, Marsda TNI H Haris Haryanto menjelaskan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer bertujuan menjaga disiplin, hierarki, dan efektivitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat pertahanan negara. Disiplin militer dinilai bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi keberhasilan pelaksanaan tugas pertahanan. Pelanggaran pidana yang dilakukan prajurit TNI tidak hanya berdampak individual, tetapi juga dapat memengaruhi soliditas serta kesiapan institusi militer.
“Pengadilan militer dirancang untuk memahami karakteristik tersebut sehingga mampu menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sekaligus mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara,” ujarnya dalam sidang pada Kamis (12/2/2026).
Pemerintah juga menyatakan Pasal 9 UU Peradilan Militer merupakan norma atribusi kewenangan absolut yang mengoperasionalkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi secara eksplisit mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), sehingga pengaturan ruang lingkup kewenangan peradilan militer merupakan konsekuensi konstitusional.
Pasal 9 UU Peradilan Militer menegaskan bahwa peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit. Menurut pemerintah, penentuan kewenangan berdasarkan subjek hukum tersebut didasarkan pada pandangan bahwa setiap perbuatan prajurit, baik dalam maupun di luar kedinasan, memiliki dimensi kemiliteran yang berkaitan dengan disiplin, hierarki, serta kehormatan institusi militer.
Menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “mengadili tindak pidana”, pemerintah menilai norma Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer telah dirumuskan secara jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yakni tidak ada perbuatan pidana dan pidana tanpa undang-undang yang dirumuskan secara ketat, sehingga analogi tidak diperkenankan. Penjelasan pasal yang menyatakan “cukup jelas” dipandang sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan keberadaan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah MA memiliki kedudukan sejajar dengan tiga lingkungan peradilan lainnya dan tidak menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI. Prajurit yang melakukan tindak pidana tetap diproses dan dijatuhi hukuman melalui mekanisme peradilan militer.
Pembedaan kewenangan pengadilan berdasarkan status keprajuritan, menurut Pemerintah, bukan merupakan diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, pengaturan sistem peradilan militer dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai informasi, permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsu Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu.



















