Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar mewanti-wanti seluruh advokat yang tergabung dalam organisasinya untuk memegang teguh kode etik profesi dan terus mengasah kompetensi di tengah dinamika hukum yang kian kompleks.
Hal itu disampaikan Harris Arthur dalam acara pengukuhan 13 DPD PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan di Makassar pada Jumat (9/10/2026) malam. Pengukuhan tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi besar-besaran bagi para advokat di Sulawesi Selatan untuk menegaskan komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, serta berintegritas tinggi.
"Kita sedang mengemban amanah untuk menghadirkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mengerti kesulitan dan harapan masyarakat. Sulawesi Selatan memiliki warisan keberanian, kehormatan, dan kecendekiawanan," kata Harris dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
PERADI Profesional Kukuhkan 13 DPD di Sulsel, Ingatkan Kode Etik Advokat

Take a Deeper Read
1. Hukum jangan hanya mudah dijangkau bagi kaum yang kuat
Harris menegaskan, pengukuhan 13 pengurus DPD PERADI Profesional se-Sulawesi Selatan ini sekaligus menjadi ajang pembuktian, mesin organisasi profesi advokat di daerah terus bergerak aktif.
PERADI Profesional siap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
"Dari tanah ini kita belajar bahwa keteguhan prinsip harus berjalan bersama kepedulian kepada sesama. Hukum kehilangan maknanya apabila keadilan hanya mudah dijangkau oleh mereka yang kuat, sedangkan masyarakat kecil yang harus berjuang sendirian. Itulah sebabnya PERADI Profesional harus hadir di tengah masyarakat," kata dia.
2. Hukum bukan untuk menakuti rakyat
Harris berkali-kali mengingatkan, peran advokat tidak berhenti pada pemberian pendampingan ketika perkara telah masuk ke proses hukum. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat juga penting untuk mencegah persoalan sejak awal.
Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, keberadaan advokat diharapkan tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu juga mengingatkan jajaran Peradi Profesional agar menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak diposisikan sebagai sesuatu yang menakutkan bagi warga.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
3. Hukum harus jadi instrumen perlindungan masyarakat
Menurut Harris, semakin besar kewenangan yang diberikan undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Oleh karena itu, PERADI Profesional akan memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir. Pandangan tersebut diarahkan agar kebijakan tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Harris.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- PERADI Profesional dan UI Perkuat Etika Calon Advokat Lewat PKPA02 Oct 2026, 22:53 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- PERADI Desak Aparat Tak Bebankan Kecelakaan KRL Bekasi Hanya ke Masinis01 Oct 2026, 21:00 WIB
- PERADI Dampingi Masinis Argo Bromo Tersangka Tabrakan KRL Bekasi01 Oct 2026, 14:53 WIB
- Peradi Profesional Imbau Advokat Dekat dengan Rakyat, Tak Cuma Saat Ada Perkara24 Sep 2026, 18:17 WIB