Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR, pada Kamis (30/6/2022). Keputusan ini diambil saat rapat dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.
Naskah RUU KIA menjadi perhatian karena memberikan ruang gerak bagi ibu dan suami untuk mengambil cuti hamil atau melahirkan tanpa perlu khawatir tentang pemberian gaji. Batas waktu yang diberikan untuk cuti bahkan mencapai setengah tahun.
Indonesia bukan jadi negara pertama yang membuat aturan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja. Negara lain bahkan sudah mempunyai aturan itu jauh sebelumnya dengan perbedaan durasi cuti.
Berikut IDN Times rangkum aturan cuti negara lain yang dilansir dari laman worldpopulationreview.com.