Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habuburokhman kembali mendorong untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk memperjelas sekaligus memperketat aturan penyadapan agar hak warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang.
Habiburokhman mendorong pembahasan RUU tersebut, menyusul adanya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka, salah satunya Mantan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan didorong pembahasannya setelah RUU Perampasan Aset rampung.
“Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).