Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan setelah RUU Perampasan Aset rampung.

  • RUU Penyadapan diarahkan untuk memperjelas batasan dan prosedur penyadapan serta melindungi seluruh warga negara dari penyadapan ilegal.

  • Pembahasan masih dalam tahap penyusunan dan kemungkinan dimulai pada Desember 2026, dengan kasus dugaan penyadapan ilegal sebagai bahan masukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
periode sebelumnya

Komisi III DPR pernah mempelajari praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara melalui kunjungan virtual.

Kamis (5/11/2026)

Habiburokhman mendorong pembahasan RUU Penyadapan di Gedung DPR, Jakarta.

Desember 2026

Pembahasan tiga RUU, termasuk RUU Penyadapan, kemungkinan dimulai setelah RUU Perampasan Aset rampung.

Sekarang ini

Habiburokhman menyinggung dugaan kepentingan politik dalam penyadapan dengan menyebut istilah Watergate Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Habiburokhman mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan untuk memperjelas dan memperketat aturan penyadapan.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dorongan tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Habiburokhman menyampaikannya pada Kamis (5/11/2026). Pembahasan kemungkinan dimulai pada Desember 2026.
  • Why?
    Untuk memperjelas batasan dan prosedur penyadapan serta mencegah hak warga negara dirampas secara sewenang-wenang.
  • How?
    Pembahasan tiga RUU, termasuk RUU Penyadapan, didorong setelah RUU Perampasan Aset rampung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Habiburokhman ingin aturan penyadapan dibuat lebih jelas dan ketat. Ia ingin semua warga Indonesia terlindungi, bukan hanya presiden dan pejabat. RUU Penyadapan masih disusun. Pembahasannya mungkin dimulai setelah RUU Perampasan Aset selesai, bisa pada Desember 2026. Kasus dugaan penyadapan ilegal akan menjadi bahan masukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan pembahasan RUU Penyadapan menunjukkan adanya upaya memperjelas batasan dan prosedur penyadapan. Aturan yang lebih ketat diarahkan untuk melindungi seluruh warga negara, bukan hanya presiden dan pejabat. Kasus dugaan penyadapan ilegal juga dapat menjadi bahan masukan agar praktik serupa tidak terulang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habuburokhman kembali mendorong untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk memperjelas sekaligus memperketat aturan penyadapan agar hak warga negara tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Habiburokhman mendorong pembahasan RUU tersebut, menyusul adanya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka, salah satunya Mantan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

RUU Penyadapan menjadi salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan didorong pembahasannya setelah RUU Perampasan Aset rampung.

“Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

1. Aturan penyadapan jangan hanya lindungi kepala negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Politikus Gerindra itu menegaskan, aturan penyadapan tidak boleh hanya melindungi presiden dan pejabat negara, melainkan juga seluruh warga Indonesia dari penyadapan ilegal.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

RUU tersebut nantinya akan memperjelas batasan dan prosedur penyadapan. Harapannya, kewenangan penyadapan tidak digunakan untuk merampas hak masyarakat di luar ketentuan hukum.

“Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” kata dia.

2. Kasus penyadapan ilegal jadi masukan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol).

Habiburokhman menyampaikan, pembahasan RUU Penyadapan masih berada pada tahap penyusunan.

Namun, ia memastikan, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo dkk bisa menjadi bahan masukan agar praktik serupa tidak terulang.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” kata dia.

Habiburokhman memperkirakan pembahasan tiga RUU tersebut dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset. Dia menyebut kemungkinan pembahasannya dimulai pada Desember 2026.

“Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh,” ungkapnya.

3. Soroti watergate di AS yang jadi kepentingan politik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Habiburokhman turut menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat (AS) yang dinilai menjadi pelajaran penting mengenai bahaya penyadapan untuk kepentingan politik.

Komisi III DPR, lanjut dia, pernah mempelajari praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara melalui kunjungan virtual pada periode sebelumnya.

“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article