Jakarta, IDN Times — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengaturan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Pramono bahkan mengklaim, hingga saat ini baru Pemprov DKI yang telah memiliki aturan spesifik tentang WFH ASN dalam bentuk Pergub.
“Jakarta sudah membuat instruksi Sekda. Saya yakin Jakarta yang pertama kali mengatur itu, bahkan Pergub-nya (SE) sendiri saya sudah tanda tangani. Range-nya antara 25 sampai 50 persen berlaku mulai tanggal 1 April kemarin. Tapi karena 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini,” ujar Pramono usai meninjau pengerukan Kali di Kebon Melati, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2025).
