Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penemuan jenazah berjenis kelamin perempuan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, pada 13 April 2024 lalu merupakan korban pembunuhan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, korban berinisial RR (35 tahun) dibunuh oleh seorang pria bernama Nico (28 tahun) di sebuah indekos di Jalan Raya Perjuangan Teluk Pucung, Bekasi Utara pada 10 April 2024 lalu.
Awalnya, pelaku hendak mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat. Ia kemudian menemukan RR. Setelah saling berkomunikasi, keduanya sepakat untuk berhubungan badan dengan harga Rp300 ribu.
"Selesai berkencan, korban meminta uang tambahan Rp100 ribu, karena pelaku menolaknya, korban pun memaki dan mengancam pelaku," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).