Jakarta, IDN Times - Kamu yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, maka harus memperhatikan notifikasi ini. Pasalnya, Polda Metro Jaya berencana menambah tes psikologi sebagai syarat untuk memperoleh SIM.
Tes tersebut nantinya berlaku untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Mulai dari permintaan SIM baru, peningkatan golongan SIM, hingga perpanjangan SIM. Tes tersebut rencananya mulai berlaku pada 25 Juni mendatang.
Polisi berharap dengan diberlakukan aturan tersebut, angka kecelakaan bisa berkurang. Karena yang diizinkan mengendarai kendaraan gak mudah terbawa emosi. Apalagi situasi lalu lintas di ibukota benar-benar menuntut kesabaran para pengguna kendaraan. Gak jarang, karena masalah sepele seperti dilalui oleh kendaraan lain bisa memicu emosi hingga terjadi kecelakaan.
Apa aja yang perlu diperhatikan oleh masyarakat terkait aturan baru ini?