Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Periksa Heri Black, KPK Usut Catatan Aliran Uang ke Pihak Bea Cukai
Heri Setiyono alias Heri Black (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
  • KPK memeriksa pengusaha Heri Black terkait catatan aliran uang yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Semarang, diduga mengalir ke pihak Bea dan Cukai.
  • Kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terungkap lewat OTT KPK Februari 2026, menetapkan enam tersangka termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta dengan barang bukti emas Rp40,5 miliar.
  • Penyidikan mengungkap adanya suap untuk mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik, memungkinkan masuknya barang ilegal tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK memeriksa orang bernama Heri Black karena di rumahnya ada catatan uang yang katanya mengalir ke orang Bea Cukai. Rumahnya di Semarang sudah digeledah dan banyak barang disita. Kasus ini tentang suap supaya barang impor bisa masuk lebih mudah. Sekarang KPK masih mencari siapa saja yang terlibat dan memeriksa banyak orang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK dalam memeriksa Heri Black dan menelusuri catatan aliran uang menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh. Dari penggeledahan hingga penetapan tersangka baru, proses hukum berjalan sistematis dan transparan, memperlihatkan komitmen kuat untuk membersihkan institusi Bea dan Cukai dari penyalahgunaan kewenangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Ia diperiksa KPK terkait penggeledahan di rumahnya dalam kasus Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami perlihal catatan aliran uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya. Uang itu diduga mengalir ke pihak Bea dan Cukai.

"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, diantaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi, dikutip pada Selasa (19/5/2026).

1. Rumah Heri Black digeledah pekan lalu

Heri Setiyono alias Heri Black (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Rumah Heri Black pada pekan lalu sempat digeledah KPK. Penggeledahan itu berlangsung di Semarang pada Senin (11/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Dari barang bukti yang disita itu, penyidik mendapat informasi ada upaya menghambat proses penyidikan. Diduga ada upaya pengondisian pihak eksternal dalam perkara ini.

2. Kasus Bea Cukai terungkap lewat OTT

KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun John Field, Andri, dan Dedy telah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa telah menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61,3 miliar.

3. Suap untuk akali jalur impor

Barang bukti kasus Bea dan Cukai senilai Rp5 miliar (dok.Humas KPK)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

Editorial Team