Jakarta, IDN Times - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Fujiyanto alias Yanto bin Barim atas dugaan pemerasan serta pemerkosaan. Tersangka yang berusia 38 tahun itu diketahui berprofesi sebagai sopir taksi daring.
Kasubdit Resmob AKBP Aris Supriyono mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (4/6) lalu. "Pelaku pemerkosa wanita berinisial D sudah ditangkap," terang Aris melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6).