Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, kemenangan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, bisa dibatalkan jika yang bersangkutan masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Perempuan yang akrab disapa Nisa ini menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan syarat mutlak menjadi kepala daerah harus berstatus warga negara Indonesia.
“Jika nanti terbukti, maka tentu bupatinya harus berhenti. Karena di UU Pilkada disebutkan bahwa yang bisa maju di pilkada adalah warga negara Indonesia,” kata Nisa saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).
.jpg)