Kupang, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode Januari hingga September 2019 berhasil menggagalkan 4.198 permohonan paspor WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Nonprosedural (PMI NP) di luar negeri. Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam Sosialisasi Pencegahan PMI Nonprosedural (PMI NP) menyampaikan hal tersebut di Aula SMK Negeri 1 Kupang, Rabu (9/10).
Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah penolakan paspor terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan, dan Kediri.