Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjadi buronan KPK, Paulus Tannos. Putusan itu dibacakan pad Selasa (2/12/2025).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” lanjutnya.
Hakim mengatakan, praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Sebelumnya, Paulus Tannos kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buronan KPK itu meminta status tersangkanya dicabut karena menurutnya tidak sah.
Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Permohonan Praperadilan Buronan KPK Paulus Tannos Ditolak PN Jaksel

PN Jakarta Selatan (Foto: Dok IDN Times)
Topics
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
NASA Buka Jalan India Ikut Bangun Pangkalan di Bulan12 Agu 2026, 23:58 WIB
Rahasia Taktik Pesawat Umpan Bill Clinton di Pakistan 26 Tahun Lalu12 Agu 2026, 23:45 WIB
Venezuela Buka Kembali Hubungan dengan Israel usai Putus 17 Tahun 12 Agu 2026, 23:31 WIB
Iran Disebut Pernah Berencana Bunuh Trump di Pesawat Air Force One12 Agu 2026, 23:15 WIB
2,4 Juta Anak Perempuan di Afghanistan Dilarang Sekolah12 Agu 2026, 23:03 WIB
Klarifikasi Meta: Yacht Zuckerberg Tak Dengar Panggilan Bantuan12 Agu 2026, 22:50 WIB
Pentagon Akui Serangan Militer AS Tewaskan 153 Warga Yaman pada 202512 Agu 2026, 22:38 WIB
2 Anak Buah Purbaya Tersangka Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari12 Agu 2026, 22:22 WIB
Akses Pasar Makin Luas, UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar12 Agu 2026, 22:20 WIB
Daftar Upaya Trump Damaikan Palestina-Israel, Dianggap Berat Sebelah12 Agu 2026, 22:12 WIB
4 Pemuda di Aceh Diciduk Polisi Syariah, Ada yang Pakai Jilbab12 Agu 2026, 22:00 WIB
Menteri PANRB: Teknologi Harus Pangkas Kerumitan Layanan Publik12 Agu 2026, 21:58 WIB
Bus TJ Mogok di Petukangan, TransJakarta: Sekarang Sudah Normal12 Agu 2026, 21:44 WIB
Skandal Amplop, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan Raja Juli-Kapolres12 Agu 2026, 21:43 WIB
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau Ricuh, Dua Mahasiswa Terluka12 Agu 2026, 21:39 WIB
Puan Sebut Aida Budiman Calon Deputi Gubernur Senior BI12 Agu 2026, 21:38 WIB
Komandan Militer Libya Tewas dalam Serangan Bom di Benghazi 12 Agu 2026, 21:33 WIB
KMP Portlink II Evakuasi Penumpang Putri Yasmin yang Terombang-ambing di Laut12 Agu 2026, 21:30 WIB
TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin, 13 Juta Warga Selamat dari Narkoba12 Agu 2026, 21:23 WIB
Sambut HUT RI, Ada Promo Isi Rumah Murah Diskon 60 Persen12 Agu 2026, 21:20 WIB