Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjadi buronan KPK, Paulus Tannos. Putusan itu dibacakan pad Selasa (2/12/2025).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” lanjutnya.
Hakim mengatakan, praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Sebelumnya, Paulus Tannos kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buronan KPK itu meminta status tersangkanya dicabut karena menurutnya tidak sah.
Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Permohonan Praperadilan Buronan KPK Paulus Tannos Ditolak PN Jaksel

PN Jakarta Selatan (Foto: Dok IDN Times)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
Topics
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Related Article
Brasil Larang Judol karena Krisis Utang Rumah Tangga27 Sep 2026, 03:10 WIB
Tembus 948 Ribu! Pengguna QRIS di Kaltim Terus Melonjak27 Sep 2026, 03:00 WIB
Marak Pembunuhan, Perempuan Afrika Selatan Persenjatai Diri27 Sep 2026, 01:27 WIB
Terbaru! 172 Korban KM Virgo Transport-8 Ditemukan, 64 Meninggal27 Sep 2026, 01:00 WIB
Cuaca Ekstrem di Medan Sebabkan Banjir, Ini Imbauan BMKG26 Sep 2026, 23:46 WIB
Banjir Tapteng Rendam 7 Kecamatan, Warga Dievakuasi26 Sep 2026, 23:09 WIB
Karhutla Rinjani Meluas, 977 Hektare Hutan Dilalap Api26 Sep 2026, 22:47 WIB
Drone Berbasis AI Bawa Kemenhut Juara I Piala Panglima TNI 202626 Sep 2026, 22:18 WIB
TNI Tewaskan 4 Anggota OPM Dalam Kontak Tembak di Intan Jaya Papua26 Sep 2026, 22:13 WIB
Pemko Medan Benahi Islamic Center di Labuhan, Potensi Jadi Ikon Baru26 Sep 2026, 22:11 WIB
Bobby Nasution Gandeng IKM Perkuat Ekonomi dan Industri Halal di Sumut26 Sep 2026, 21:28 WIB
Pengendara dan Penumpang Motor di Bekasi Tewas Terlindas Truk26 Sep 2026, 21:14 WIB
Profil Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Dinonaktifkan26 Sep 2026, 21:04 WIB
Kemenimipas Sebut Ada Perbedaan Temuan Antara Ombudsman dan Kementerian 26 Sep 2026, 20:48 WIB
Kejar Bebas Rabies 2030, Sumut Targetkan Vaksinasi 15 Ribu Hewan26 Sep 2026, 20:27 WIB
Jokowi: PSI Partai Baru, tapi Sudah Banyak yang Ketakutan26 Sep 2026, 20:25 WIB
Sopir Truk di Sergai Buta Usai Dilempar Batu, Pelaku Ditangkap26 Sep 2026, 20:08 WIB
Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di Simalungun26 Sep 2026, 20:03 WIB
World Press Photo Sorot Hilangnya Arie Basuki saat Liput Anak Krakatau26 Sep 2026, 19:11 WIB
Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Dinonaktifkan Imbas Sidak Ombudsman26 Sep 2026, 19:07 WIB