Perpres Baru: Jaksa dan Keluarganya Dijaga TNI-Polri

Intinya sih...
- Presiden Prabowo meneken aturan baru tentang pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
- Negara memberikan perlindungan bagi jaksa yang termasuk pengawalan oleh Polri dan TNI serta keluarga jaksa.
- Prabowo memerinci perbedaan kewenangan pelindungan yang diberikan oleh Polri dan TNI bagi jaksa.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru pada Rabu (21/5/2025), berisi pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia (RI). Salah satu poin penting di dalam Perpres tertulis di Pasal 4, yakni negara memberikan perlindungan bagi jaksa ketika melakukan tugasnya. Pelindungan itu diberikan dalam bentuk pengawalan yang dilakukan oleh personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh satu, kepolisian negara Republik Indonesia dan kedua, Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4 tersebut.
Di dalam Perpres tersebut, Prabowo bahkan menginstruksikan agar pelindungan yang diberikan oleh Polri atau TNI juga berlaku bagi anggota keluarga jaksa. Hal itu tertulis di dalam Pasal 5 ayat (2).
"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa," demikian isi pasal tersebut.
Di dalam Perpres ini, Prabowo juga merinci dengan detail perbedaan kewenangan pelindungan yan diberikan oleh Polri dan TNI bagi jaksa. Apa saja perbedaan kewenangan pelindungan yang diberikan oleh kedua instansi itu?
1. Polri beri perlindungan bagi tempat tinggal jaksa, TNI mengawal gedung kejaksaan
Lebih lanjut, Prabowo membedakan tugas pelindungan yang dilakukan oleh personel Polri dan TNI. Polri mengawal jaksa dan tempat tinggalnya. Sementara, TNI memberi pelindungan dan mengawal gedung kejaksaan. Perbedaan kewenangan TNI dan Polri tertuang di Pasal 6 dan Pasal 9.
Berikut isi detail kedua pasal tersebut:
Pasal 6
- pelindungan negara sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 oleh pihak kepolisian dalam bentuk
- pelindungan atas keamanan pribadi
- pelindungan tempat tinggal
- pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
- pelindungan terhadap harta benda
- pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan atau
- bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Pasal 9
(1) Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bentuk
- pelindungan terhadap institusi kejaksaan
- dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi atau
- bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara
Dilihat dari Pasal 9 ayat (1) maka ini yang dijadikan oleh TNI untuk dapat mengawal gedung kejaksaan di seluruh Indonesia. Surat telegram yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) soal pengawalan bagi semua gedung kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi menuai polemik di ruang publik.
Sebab, TNI dianggap terlalu jauh merangsek masuk ke ruang publik. Di sisi lain, tidak tertera di dalam Undang-Undang baru TNI bahwa salah satu tugas mereka harus mengawal gedung kejaksaan di seluruh Indonesia.
2. Anggaran pengawalan jaksa bersumber dari APBN
Poin penting juga tertera di Pasal 11 di dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu. Isinya yakni mengenai sumber pendanaan untuk pengawalan jaksa dan institusi kejaksaan. Prabowo memerintahkan sumber pendanaan aktivitas itu diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pasal 11
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelindungan negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 bersumber dari
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kejaksaan Republik Indonesia dan atau
- Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Begitu pula dengan anggaran pengawalan yang dilakukan oleh TNI turut diambil dari APBN.
3. Prabowo sempat singgung ada jaksa yang diancam ketika menangani kasus
Sebelumnya, di dalam penutupan kongres ke-4 organisasi sayap Gerindra, TIDAR, Prabowo sempat menyinggung ada penegak hukum yang diancam ketika tengah membongkar sejumlah kasus berskala besar. Padahal, ia mengaku tengah gencar mengungkap kasus-kasus rasuah. Ia sempat mengklaim lewat kasus-kasus besar itu, pemerintah berhasil mengembalikan ratusan triliun uang rakyat.
"Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam, saya dapat laporan itu. Ada yang rumahnya didatangi. Ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto. Kami paham itu," ujar Prabowo di Jakarta Pusat pada 17 Mei 2025 lalu.
Meski begitu, Prabowo mengaku tidak gentar terhadap ancaman tersebut. Ia menyadari usianya sudah tidak lagi muda yakni 73 tahun.
"Tetapi, saya akan melaksanakan tugas saya. Saya akan tegakan keadilan, saya akan melawan bentuk korupsi di Republik ini tanpa pandang bulu!" tutur dia.