Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan baru pada Rabu (21/5/2025), berisi pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia (RI). Salah satu poin penting di dalam Perpres tertulis di Pasal 4, yakni negara memberikan perlindungan bagi jaksa ketika melakukan tugasnya. Pelindungan itu diberikan dalam bentuk pengawalan yang dilakukan oleh personel Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh satu, kepolisian negara Republik Indonesia dan kedua, Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4 tersebut.
Di dalam Perpres tersebut, Prabowo bahkan menginstruksikan agar pelindungan yang diberikan oleh Polri atau TNI juga berlaku bagi anggota keluarga jaksa. Hal itu tertulis di dalam Pasal 5 ayat (2).
"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa," demikian isi pasal tersebut.
Di dalam Perpres ini, Prabowo juga merinci dengan detail perbedaan kewenangan pelindungan yan diberikan oleh Polri dan TNI bagi jaksa. Apa saja perbedaan kewenangan pelindungan yang diberikan oleh kedua instansi itu?