Tuban, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu memuat pembukaan investasi pada industri minuman beralkohol.
Peraturan itu pun mendapatkan komentar dari penjual minuman keras jenis tuak di Tuban.
MR (41), salah satu penjual mengatakan bahwa disahkan atau tidaknya Perpres tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan tuak di Tuban. "Gak ada masalah mas, mau ditetapkan atau di legalkan, jualan tuak masih tetap laku," katanya.