Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Menurut Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, penerbitan Perpres Nomor 66 merupakan hal wajar. Perpres tersebut juga bisa menjadi solusi masalah penumpukan perwira non-job di TNI.
"Tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan penerbitan Perpres tersebut. Dengan adanya Perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru segera teratasi," kata Charles dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11).