Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan RI meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal) untuk menekan angka kematian bayi baru lahir.
Melalui jaminan persalinan ini, ibu yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan persalinan dan pasca persalinan secara gratis.
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah dipantau virtual, Jumat (7/10/2022).
