ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)
ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)
Sebelumnya, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Trisa Wahyuni Putri, mengklarifikasi masalah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pengembalian dilakukan nakes yang menerima pembayaran insentif dobel.
"Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan," ujar Trisa dalam siaran tertulis di laman kemkes.go id, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Trisa Wahyuni Putri, mengklarifikasi masalah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pengembalian dilakukan nakes yang menerima pembayaran insentif dobel.
"Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan," ujar Trisa dalam siaran tertulis di laman kemkes.go id, Senin (25/10/2021).